Beranda | Artikel
Hukum Membacakan Al-Quran Kepada Orang Mati Di Dalam Rumahnya
Selasa, 20 Mei 2008

HUKUM MEMBACAKAN AL-QUR’AN KEPADA ORANG MATI DI DALAM RUMAHNYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya membacakan Al-Qur’an untuk mayit, caranya : Dengan meletakkan beberapa buah mushaf dalam rumah, lalu datang para tetangga atau kenalan, masing-masing membaca satu juz misanya, kemudian kembali bekerja seperti biasa, tanpa diberi upah sedikitpun. Usai membaca Al-Qur’an, masing-masing berdo’a untuk si mayit, dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tersebut kepadanya. Apakah bacaan dan do’a tersebut akan sampai kepada mayit dan dia diberi pahala karenanya atau tidak? Kami ingin penjelasan, Terima kasih. Perlu diketahui, bahwa kami pernah mendengar sebagian ulama menyatakan keharamannya secara mutlak, sementara sebagian yang lain menyatakan makruh, bahkan sebagian lain memperbolehkan

Jawaban
Perbuatan tersebut dan yang sejenisnya tidak memiliki dasar sama sekali, dan tidak pernah diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari para sahabat beliau bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk orang yang sudah meninggal dunia. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan suatu amal ibadah tanpa perintah dari kami, maka amalannya tersebut tertolak”.

Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya, namun dengan pernyataan tegas (jazm). Sementara dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat-buat suatu amalan dalam agama kami ini yang bukan termasuk bagian dari agama tersebut, maka amalannya itu tertolak”.

Sementara dalam Shahih Muslim, dari Jabir diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan dalam khutbah jum’at.

بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. “Sesungguhnya ucapan terbaik adalah Kitabullah dan petunjuk terbaik adalah petunjuk Muhammad. Hal terburuk adalah yang dibuat-buat (bid’ah), dan setiap bid’ah adalah sesat” An-Nasa-i menambahkan dengan sanad shahih :

وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

Dan setiap kesesatan itu tempatnya di Neraka.

Adapun sedekah untuk orang mati dan mendo’akan mereka, niscaya dapat bermanfaat dan pahalanya dapat sampai kepada mereka berdasarkan ijma kaum muslimin. Hanya Allah yang dapat memberikan taufiq dan menjadi sandaran bagi kita.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Eidisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]

MENGERASKAN BACAAN AL-QUR’AN PADA MAYAT

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ketika seseorang meninggal, orang-orang membacakan Al-Qur’an dengan pengeras suara di rumah duka, dan ketika mayat itu dibawa oleh mobil jenazah, mereka memasangkan pengeras suara, dengan demikian orang yang mendengar bacaan Al-Qur’an itu mengetahui bahwa di sana ada kematian, akibatnya seolah merasa sial karena mendengar bacaan Al-Qur’an, dan akibat lain-nya, Al-Qur’an itu tidak dibuka kecuali ketika ada seseorang yang meninggal. Apa hukum perbuatan ini, dan bagaimana menyampaikan nasehat kepada orang-orang yang semacam itu?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan ini bid’ah, karena tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula pada masa para sahabat beliau. Sesungguhnya Al-Qur’an itu bisa menawar kedukaan jika dibaca seperti biasa, tidak dengan menggunakan pengeras suara.

Lain dari itu, berkumpulnya keluarga si mayat untuk menyambut orang-orang yang mengucapkan bela sungkawa, tidak pernah dikenal. Bahkan sebagian ulama menyatakannya sebagai perbuatan bid’ah. Karena itu kami tidak menganjurkan keluarga si mayat berkumpul untuk menerima ucapan bela sungkawa, tapi hendaknya menutup pintu mereka. Tapi jika ada seseorang yang berjumpa di pasar, umpamanya, atau kebetulan ada seorang kenalan yang datang berkunjung lalu mengucapkan bela sungkawa, maka hal ini tidak apa-apa.

Adapun sengaja menyambut orang-orang, hal ini tidak pernah dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan para sahabat menganggap bahwa berkumpulnya keluarga si mayat dan membuat makanan termasuk meratapi kematian, padahal meratapi kematian itu termasuk perbuatan berdosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang orang yang meratapi mayat dan memperdengarkan ratapannya, beliau bersabda.

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَاٍن وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

“Wanita yang meratapi kematian, jika ia tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka pada Hari Kiamat nanti ia akan diberdirikan sementara di atasnya besi panas dan baju koreng.”[1]

Kita memohon kepada Allah akan dijauhkan dari hal ini.

Nasehat saya untuk saudara-saudara saya, hendaknya meninggalkan perkara-perkara baru ini, karena meninggalkannya lebih utama di sisi Allah dan lebih utama bagi si mayat itu sendiri, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan, bahwa mayat itu disiksa karena tangisan dan ratapan keluarganya terhadap kematiannya. Maksudnya disiksa ini adalah menderita kesakitan akibat tangisan dan ratapan tersebut, tapi tidak disiksa seperti siksaan bagi pelakunya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

” Dan orang-orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” [Fathir/35 : 18]

Siksaan yang dimaksud dalam hadits tadi bukan balasan, dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan,

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ

“Perjalanan (safar) adalah bagian dari adzab.”[2]

Yakni bahwa penderitaan, kedukaan dan sejenisnya dikatagorikan adzab. Contoh kalimat yang biasa dilontarkan, ‘Aku di adzab oleh perasaanku sendiri.’

Kesimpulannya, saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku, untuk menjauhi kebiasaan-kebiasaan tersebut yang hanya menambah jauhnya diri dari Allah dan menambah penderitaan bagi yang meninggal.

[Fatawa Al-Fauzan, Nur ‘Ala Ad-Darb, juz 2, disusun oleh Fayiz Musa Abu Syaikhah]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. Bagian dari hadits yang dlkeluarkan oleh Imam Muslim dalam Al-Masajid (nomor 934).
[2]. Bagian dari hadits yang keluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-‘Umrah (nomor 1804). Muslim dalam Al-Imarah (nomor 1927).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2449-hukum-membacakan-al-quran-kepada-orang-mati-di-dalam-rumahnya.html